Salahi Aturan Izin, Pemkab Bisa Cabut Izin
BONE, JURNAL AKTUAL -- Aktivitas tambang ilegal masih banyak beroperasi di kabupaten Bone, meskipun mereka harus mengambil resiko kucing-kucingan dengan petugas kepolisian nyatanya masih banyak yang berani beroperasi.
Mulai dari penambang yang telah mengantongi ijin produksi, ijin eksplorasi hingga tak mengantongi ijin sama sekali, bebas menambang di sejumlah Kecamatan, diantaranya Kecamatan Cenrana, Sibulue, Barebbo dan Mare'.
Untuk penambang yang telah mengantongi ijin produksi, diketahui memanfaatkan ijin tersebut untuk menaungi penambang yang belum mengantongi ijin sama sekali, bahkan ada pula penambang yang melakukan aktivitas di luar Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP).
Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Khalil Syihab, mengatakan hal ini menyalahi aturan dan memungkinkan dicabut ijinnya jika terbukti dan ada pihak yang melaporkan. Penyalahgunaan ijin bisa dilaporkan kepada Bupati untuk kemudian ditindak lanjuti oleh pemerintah Provinsi sebagai pihak yang mengeluarkan ijin.
"Untuk non logam dan batuan (gol. C) kewenangan provinsi. Untuk logam dan batubara kewenangan pusat Kementerian Esdm. Untuk pengawasan ada kantornya di makassar, inspektur tambang," beber Khalil.
Sementara itu, tambang galian C tanpa ijin sama sekali diduga memberikan upeti kepada polisi agar bisa menambang dengan bebas. Persoalan tambang ilegal sejauh ini memang menjadi sesuatu yang kompleks tanpa ada upaya pembenahan. Sulitnya ijin karena banyaknya syarat yang harus dipenuhi membuat penambang menjadi sasaran empuk Aparat Penegak Hukum.(JAK)